PEWARTA: AJIE | HUMASRES PAPA, EDITOR: RED
Batang Anai | Pencurian dengan Pemberatan yang Bertempat di dalam Rumah Parak Pisang Korong Tanjung Basung I Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sungai Buluh Barat, Batang Anai dan berdasarkan :
- LP/B/19/II/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR Tim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap para pelaku curat TO Sikat Singgalang 2022 pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam yang di Pimpin oleh AKP Agustinus Pigai, S.I.K, dengan Anggota nya yakni Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS dan Briptu Govin KP.
Kejadian Curat yang dilakukan Pada hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib yang bertempat di dalam Rumah Parak Pisang Korong Tanjung Basung I Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sungai Buluh Barat, Batang Anai.dan akhir nya tertangkap di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman.
Berdasarkan dari hasil pengembangan dari Tim setelah diamankan tersangka sebelumnya bahwa terhendus keberadaan pelaku San yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan lebih dari 3(tiga) TKP di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman,
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam sedang bekerja dengan Pasar Malam dan Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib Tim berangkat menuju keberadaan pelaku, lalu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib tim berhasil mengamankan Pelaku yang beinisial San,
Pada saat diamankan pelaku San sedang bekerja memasang Wahan Permainan Anak" di Pasar malam tersebut, sempat berusaha mengelak dan kabur namun tidak luput dari kejaran Tim Jatanras Polres Padang Pariaman, dan setelah berhasil diamankan pelaku San mengakui perbuatannya dan menerangkan semua perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan Pelaku San bahwa perannya dalam melakukan sindikat pencurian tersebut adalah tukang antar jemput lalu dari pengakuan tersebut tim melakukan pengembangan terhadap si penjual Barang-barang Hasil dari pencurian dan berhasil mengamankan pelaku A.n Fit 30 Tahun.
Pelaku FIT berhasil diamankan dekat dari Lokasi Pelaku San di amankan, pada saat diamankan pelaku sedang bekerja sehingga berdalih seolah tidak mengetahuii, kemudian dipertemukan dengan Pelaku San, baru lah pelaku Fit mengakui perbuatannya atau perannya sebagai penjual Barang hasil Curian, Pelaku FIT mengatakan bahwa menjual barang bukti tersebut bersama Sdra GA.
Berdasarkan pengakuan pelaku San telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Polres Padang Pariaman lebih dari 3(tiga) TKP.
Kedua pelaku San dan Fit merupakan RESIDIVIS lebih dari 2(dua) kali dalam perkara yang sama dan Tim gabungan membawa pelaku San dan Fit beserta Barangbukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku, TKP dan Barangbukti lainnya dan berhasil mengamankan
- 1(satu) unit Hp merk OPPO A15s warna Hitam
- 1(satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver
- 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam
- 1(satu) unit handphone merk VIVO Y12.
0 Komentar