JAKARTA | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. 2 orang tersangka merupakan WNI bernama AT dan AD.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penetapan 2 orang tersangka merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
"Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, penetapan 2 orang tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yang ada seperti paspor dan surat jalan CV, yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.
Sandi menambahkan, modus 2 orang tersangka yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada.
"Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," ujarnya.
Pada hari ini, lanjut Sandi, tim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan sejak tadi pagi di Bangkok. Selain itu, tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.
"Dengan sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia," katanya.
0 Komentar