BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Miliki Bom, Seorang Lelaki Berhasil di Ringkus Tim opsnal Satreskrim Polres Pariaman

SUMBAR | Tim opsnal Satreskrim Polres Pariaman yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Riyo Ramadhan dan gabungan Polsek berhasil melumpuhkan 1 (Satu) orang laki-laki pelaku dugaan tindak pidana tanpa izin memiliki, membawa bahan peledak bom.

Pelaku berinisial J (53) yang berprofesi swasta ini diringkus, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib, di Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, ujar Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, melalui pres rilisnya, (7/7/2023).

Abdul Aziz mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka J sedang pangkas rambut dibelakang rumah temannya, melihat kedatangan petugas ia lalu berusaha melarikan diri ke rawa-rawa dibelakang rumah tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan ke arah kaki J, dimana sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan. 

Setelah J berhasil dilumpuhkan Kemudian dibawa ke RSUD Pariaman untuk mendapatkan perawatan. Dan, pukul 19.00 wib J dibawa ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan J menerangkan. Bahwa, bom ikan dibawa oleh J sebanyak 10 botol dari Sibolga Sumatera Utara dengan dibungkus menggunakan kardus ke Pariaman sumbar dengan menggunakan mobil travel.

Sampai Pariaman bom tersebut kemudian disimpan pada sebuah warung samping SDN 08 Desa Apar Kecamatan, Pariaman utara Kota Pariaman. Adapun tujuan pelaku membawa bom tersebut untuk menakut nakuti saudaranya karena tidak mau menandatangani  surat jual beli tanah harta pusako.  

Sementara, hasil pemeriksaan Densus 88 AT terhadap J belum ditemukan indikasi terorisme dan jaringan terorisme. Atas ulahnya, akhirnya tersangka J dikenakan pasal yang diterapkan. Yaitu : Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, terang Abdul Aziz Perwira Menengah Polri ini. (S)

Posting Komentar

0 Komentar