KUALA KAPUAS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Kapuas dan PT.Asmin (Bara Bronang ABB) di aula rumah jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan tentang koordinasi dan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Kapuas dengan PT. ABB pada program _Corporate Social Responsibility.
Dihadiri langsung oleh PJ. Bupati Kapuas Erlin Hardi, didampingi Sekda Septedy, dalam unsur pokok Pemda seluruh kepala OPD Lingkungan Pemkab Kapuas dan seluruh camat serta Manajemen PT. Asmin Bara Bronang.
Erlin Hardi menyampaikan, bahwa ini sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga maka dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
"Ini Nanti untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan " tuturnya.
Erlin mengatakan pencapaian tujuan tersebut keterlibatan pemerintah pusat khususnya kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas
Mou bersama PT Asmin bara bronang merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait yakni DPUPR-PKP berupa pembangunan infrastruktur air bersih di dusun tumbang mamput, desa baronang di kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan tahun 2024" ucapnya.
Dirinya mengajak "Seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersama-sama bekerja sama dan selalu mengedepankan Komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi" Tutupnya.
0 Komentar