Pariaman | Kepolisian Resor Pariaman berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diduga menyebabkan kematian seorang anak pada Senin, 8 April 2024, pukul 06.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Dedi Akbar, ayah tiri korban.
Keberhasilan penangkapan ini terjadi di kediaman pamannya pelaku di Silaiang Atas, Kota Padang Panjang. Sebelumnya, Nalendra Zavier Akhtar, seorang balita berusia 4,5 tahun asal Marunggi, Kota Pariaman Sumatera Barat( Sumbar ) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kronologi kejadian bermula saat korban tinggal bersama ayah tirinya sudah 8 bulan lamanya sementara ibunya sedang berjualan di Pasar Pariaman. Saat ibu korban pulang, ia menemukan anaknya terbaring tak bernyawa di kamar mereka setelah berbuka puasa.
"Ibunya histeris saat menyadari anaknya telah meninggal dunia. Ia kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan sepeda motor yang dikendarai oleh ayah tirinya," ujar kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi.
Namun, di rumah sakit, dokter memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Sementara itu, ayah tiri korban pura-pura menelpon di luar rumah sakit sebelum akhirnya melarikan diri.
Kasus ini mengejutkan warga Pariaman dan menjadi sorotan karena kekejaman yang dialami oleh seorang balita dari tangan orang yang seharusnya melindunginya. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi pasti dari peristiwa tragis ini.(*)
0 Komentar