TNI AL, Lantamal IX Ambon | Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M., Menerima penyerahan 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan oleh warga Dusun Saluku, Desa Luhu kepada Tim Intel Lantamal IX dalam kegiatan penggalangan yang dilakukan oleh Personel Tim Intel Lantamal IX, di wilayah Pulau Seram, dalam rangka Operasi Intelmar Koarmada III. Jumat (01/11/2024)
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dgn magazen & amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 7 butir di amankan oleh Intel Lantamal IX. Senjata api ini di serahkan secara sukarela oleh JW (40 th), kepada Dantim Intel Lantamal IX Letkol Laut (E) Tri Setiarto, S.T., M.Tr.Opsla., bertempat di rumah orang tua yang bersangkutan di Desa Luhu, Kec. Huamual, Kab. Seram Bagian Barat.
Senjata api rakitan tersebut diduga dibeli dari Kota Ambon pada saat terjadi kerusuhan tahun 1999. Tim Intel Lantamal IX yang menerima penyerahan tersebut kemudian mengamankan senjata api tersebut. Setelah kejadian, Tim Intel Lantamal IX mensosialisasikan kepada masyarakat setempat tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi.
Danlantamal IX, Brigjen Suwandi mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Beliau menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.
Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Namun sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman," tegas Danlantamal IX. (Dispen Lantamal IX)
0 Komentar