PEWARTA: AJIE | HUMASRES PAPA, EDITOR: RED
Pariaman | Penyidik Unit Reskrim Polres Padang Pariaman menyerahkan seorang Tersangka berinisial Ik (23) atas perkara Pencurian Kendaraan Bermotor milik seorang pekerja media ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (15/8) siang.
Penyerahan tersangka Ik didampingi langsung oleh Kanit Pidum Aipda Zulhendri SH Dan Briptu Dicky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa bernama Widya, S.H.
Penyerahan tahap ke 2 ini tersangka Ik tersebut berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh pihak Kejaksaan dan tersangka IK diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah unit kendaraan Sepeda Motor milik korban yang di curi pada saat kejadian bertempat di lokasi orang yang sedang acara pernikahan ( Baralek ) di wilayah hukum Batang anai tanjung basung beberapa waktu lalu dan adapun petugas yang melakukan penangkapan waktu itu di pimpin langsung oleh Kanit Kanit Reskrin Polres Padang Pariaman yakni AKP Agustinus Pigai, S.I.K, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS serta Briptu Govin KP dan waktu kejadian terjadi pada hari Sabtu Tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di parkiran pesta Pernikahan DiKorong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.“Tersangka Ik melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya yang kini masih buron dan masih terus kita kejar" ujar Kanit Pidum Aipda Zulhendri SH.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka IK disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
0 Komentar