BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Reskrim Polres Padang Pariaman Mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

PEWARTA: AJIE | HUMASRES PAPA, EDITOR: RED

Pariaman | Berdasarkan LP/B/263/VIII/2022/POLRES PADANGPARIAMAN/POLDA SUMBAR tentang persetubuhan anak di bawah umur bebeapa anggota reskrim yamg di pimpin oleh AKP Agustinus Pigai, S.I.K, IPDA Deni Kurniawan, S.H, Aipda Roy Wirama Amir, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP dan Briptu Berto NV mendatangi sebuah bengkel Mobil dikorong Kasai  Nagari Ulakan Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman.

Kedatangan para anggota reskrim tersebut karna akan dilakukan kegiatan upaya paksa penangkapan persetubuhan anak di bawah umur, Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman gabungan dengan Unit PPA. 

Kejadian tersebut berawal dari Laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang persetubuhan anak di bawah umur dan Berdasarkan hasil penyelidikan tim terendus keberadaan pelaku ditempat kerjanya Disebuah Bengkel Cat Mobil  Nagari Paguah Kecamatan Kuraitaji Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 wib tim berangkat menuju keberadaan pelaku, sekira pukul 15.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku An FAJ alias OZI di Kuraitaji Kabupaten Padang Pariaman. 

Pada saat diamankan pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya, namun didapatkan perlawanan dari abang kandungnya yang memiliki bengkel tidak membolehkan pelaku FAJ untuk diamankan namun setelah tim mencoba persuasif untuk menjelaskan perbuatan dari pelaku FAJ barulah pelaku bisa dibawa dan diamankan oleh Petugas.

Berdasarkan pengakuan pelaku FAJ bahwa 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik tersebut di Rentalnya, Kemudian Tim melakukan pengembangan trhdp Barangbukti berupa 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik ke tempat rental mobil tersebut di Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.

Sebelum nya pelaku FAJ mengaku sudah menikah dan mempunyai 1(satu) orang anak laki-laki, dan sekarang tidak satu rumah lagi dengan isterinya, mengaku sudah ditinggalkan isterinya.

Tim mengamankan pelaku beserta barangbukti  ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan terhadap Motif Pelaku dan chek TKP kembali, adapun barang bukti yang di amankan di antara nya adalah 1(satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu.

Posting Komentar

0 Komentar