BUKITTINGGI | Kamis/ 09 Februari 2023, Tepat di jam 08.00 s/d 08.30 WIB, bertempat di Lapangan Apel Polresta Bukittinggi
Kasikum Polresta Bukittinggi mengadakan Giat Sikum Polresta Bukittinggi dalam rangka menyampaikan perintah Bapak Kapolda Sumbar.
Kapolda Sumbar Sampaikan kepada Seluruh anggota untuk mensosialisasikan/ info hukum terkait peraturan-peraturan Polri, baik UU,Peraturan Pemerintah, Perpol,Perkap serta atensi perintah Kapolresta Bukittinggi dsb.
Sebagai penyampai materi adalah Kasikum Polresta Bukittinggi Iptu Josua Surbakti, SH M.H.
Dalam Hal Ini Josua menyampaikan permasalahan dalam kode etik profesi perpol no 7 th 2022, yang mana berbunyi bahwa setiap anggota yang di kenakan sanksi berhak mengajukan banding, Pungkas Josua.
0 Komentar